Selasa, 11 Februari 2014

MANDI WAJIB/MANDI JUNUB

MANDI WAJIB/MANDI JUNUB
Hukum Mandi.

Bagi orang yang akan melakukan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai hadast besar.

Hadast besar adalah hadast yang disebabkan oleh Bersetubuh, Keluarmani, haid, nifas, dan melahirkan. Hadast besar dapat dihilangkan dengan mandi junub / janabat / mandi wajib / mandi hadast besar. Hukum mandi besar adalah wajib.

Sebab - sebab yang mewajibkan mandi Junub

Sebab - sebab yang mewajibkan mandi Junub adalah:

- Bersetubuh (walaupun tidak keluar air mani)

- Keluar air mani (baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya)

- Mati yang bukan Syahid (Orang mati syahid tidak wajib dimandikan)

- Selesai haid (menstruasi)

- Selesai Nifas

- Wiladah (melahirkan).

Ciri - ciri Air Mani adalah:

- keluarnya dari Kubul dengan memancar (tersendat-sendat).

- Saat keluar terasa Nikmat.

- Baunya:

a. Jika masih basah seperti bau adonan roti atau bau mayang korma.

b. Jika sudah kering seperti bau putih telur.

Fardhu Mandi Besar / Junub ada 3 yaitu:

1. Niat.

Niat ini dibaca dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh.

Lafadz Niat Mandi Besar secara umum adalah:



NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.

Artinya:

"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."

cat : Untuk niat hendaknya dimantabkan dalam hati dan tidak perlu dilafalkan. Karena Allah Maha tahu apa yang ada didalam hati hambanya. Namun, jika anda merasa lebih nyaman dan tenang dengan melafalkannya pun tidak mengapa sepanjang kita benar-benar berniat beribadah ikhlas karena Allah Subhanahu Wata'ala (Wallahu A'lam bisshowaab).

Cat : Rasululloh saw tidak melafalkan niat, ada baiknya sebagai umatnya, kita mencontoh apa yang diajarkan  Beliau.

2. Membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata (serta rambut dan kulitnya harus terkena air).

3. Menghilangkan Najist jika ada yang menempel pada tubuh.

Sunat Mandi ada 5, yaitu:

1. Membaca Basmalah ("Bismillahir rahmaanir rahiim pada saat akan mulai mandi.

2. Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.

3. Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.

4. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.

5. Muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.

MANDI SUNAT

Selain mandi wajib, ada beberapa mandi yang disunatkan, yaitu:

- Mandi ketika hendak Sholat Jumat.

- Mandi ketika hendak Sholat Idul Fitri.

- Mandi ketika hendak Sholat Idul Adha.

- Mandi setelah sembuh dari penyakit gila.

- Mandi ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah.

- Mandi setelah memandikan mayat.

- Mandi seorang kafir setelah masuk islam.

Larangan bagi orang yang mempunyai Hadast Besar:

A. Larangan bagi orang yang sedang Junub:

- Mendirikan Sholat, baik shalat wajib / sunat.

- Mengerjakan Thawaf (Thawaf rukun haji / sunat).

- Menyentuh / membawa Al-quran.

- Berhenti lama (berdiam di masjid) / Itikaf.

B. Larangan bagi orang yang sedang Haid / Nifas:

-Semua larangan point2 diatas.

- Di cerai (ditalak)

- Berpuasa (wajib / sunat)

- Bersetubuh

- Bersenang - senang antara pusar perut dan lutut.

- Menyeberangi mesjid jika khawatir mengotorinya dengan darah.


MANDI WAJIB/MANDI JUNUB
Hukum Mandi.

Bagi orang yang akan melakukan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai hadast besar.

Hadast besar adalah hadast yang disebabkan oleh Bersetubuh, Keluarmani, haid, nifas, dan melahirkan. Hadast besar dapat dihilangkan dengan mandi junub / janabat / mandi wajib / mandi hadast besar. Hukum mandi besar adalah wajib.

Sebab - sebab yang mewajibkan mandi Junub

Sebab - sebab yang mewajibkan mandi Junub adalah:

- Bersetubuh (walaupun tidak keluar air mani)

- Keluar air mani (baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya)

- Mati yang bukan Syahid (Orang mati syahid tidak wajib dimandikan)

- Selesai haid (menstruasi)

- Selesai Nifas

- Wiladah (melahirkan).

Ciri - ciri Air Mani adalah:

- keluarnya dari Kubul dengan memancar (tersendat-sendat).

- Saat keluar terasa Nikmat.

- Baunya:

a. Jika masih basah seperti bau adonan roti atau bau mayang korma.

b. Jika sudah kering seperti bau putih telur.

Fardhu Mandi Besar / Junub ada 3 yaitu:

1. Niat.

Niat ini dibaca dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh.

Lafadz Niat Mandi Besar secara umum adalah:

Description: Mandi Besar / Mandi Junub

NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.

Artinya:

"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."

cat : Untuk niat hendaknya dimantabkan dalam hati dan tidak perlu dilafalkan. Karena Allah Maha tahu apa yang ada didalam hati hambanya. Namun, jika anda merasa lebih nyaman dan tenang dengan melafalkannya pun tidak mengapa sepanjang kita benar-benar berniat beribadah ikhlas karena Allah Subhanahu Wata'ala (Wallahu A'lam bisshowaab). 

Cat : Rasululloh saw tidak melafalkan niat, ada baiknya sebagai umatnya, kita mencontoh apa yang diajarkan  Beliau.

2. Membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata (serta rambut dan kulitnya harus terkena air).

3. Menghilangkan Najist jika ada yang menempel pada tubuh.

Sunat Mandi ada 5, yaitu:

1. Membaca Basmalah ("Bismillahir rahmaanir rahiim pada saat akan mulai mandi.

2. Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.

3. Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.

4. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.

5. Muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.

MANDI SUNAT

Selain mandi wajib, ada beberapa mandi yang disunatkan, yaitu:

- Mandi ketika hendak Sholat Jumat.

- Mandi ketika hendak Sholat Idul Fitri.

- Mandi ketika hendak Sholat Idul Adha.

- Mandi setelah sembuh dari penyakit gila.

- Mandi ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah.

- Mandi setelah memandikan mayat.

- Mandi seorang kafir setelah masuk islam.

Larangan bagi orang yang mempunyai Hadast Besar:

A. Larangan bagi orang yang sedang Junub:

- Mendirikan Sholat, baik shalat wajib / sunat.

- Mengerjakan Thawaf (Thawaf rukun haji / sunat).

- Menyentuh / membawa Al-quran.

- Berhenti lama (berdiam di masjid) / Itikaf.

B. Larangan bagi orang yang sedang Haid / Nifas:

-Semua larangan point2 diatas.

- Di cerai (ditalak)

- Berpuasa (wajib / sunat)

- Bersetubuh

- Bersenang - senang antara pusar perut dan lutut.

- Menyeberangi mesjid jika khawatir mengotorinya dengan darah.










































Tidak ada komentar:

Posting Komentar